Mantan Oknum ASN KPU Seluma Bantah Gelapkan Gaji PPK dan PPS

PEMILU 2019 - Kamis, 28 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Net

GARUDA DAILY – Mantan oknum ASN di Sekretariat KPU Seluma inisial H bantah keterangan yang disampaikan A, yang juga mantan ASN di KPU Seluma, bahwa dirinya telah menggelapkan gaji Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) senilai Rp456 juta.

“Sayakan pensiun per 31 Agustus 2018, setelah itu saya tidak pernah menandatangani apapun. Sedangkan permasalahan ini terjadi pada November dan Desember saat akan melakukan pembayaran gaji PPK dan PPS tersebut,” kata H saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurutnya, selama dirinya menjabat di KPU Seluma tidak ada permasalahan. Gaji PPK dan PPS yang menjadi tanggung jawabnya selama menjabat selama enam bulan atau mulai pembayaran gaji di bulan Maret hingga Agustus 2018 itu semua terbayarkan.

Baca juga Gaji PPK dan PPS Seluma Diduga Digelapkan Oknum ASN KPU

Lanjutnya, sesuai SK PPK dan PPS selama tujuh bulan dan anggaran untuk gaji mereka juga hanya selama 7 bulan. Untuk gaji selanjutnya pada bulan September sampai dengan Desember itu sudah anggaran baru ditambahkan dan SK PPK dan PPS baru sebesar Rp5 miliar.

“Selama itu tidak ada permasalahan, gaji PPK dan PPS pun tidak ada permasalahan semua lancar setiap bulannya. Kalau permasalahan ada di zaman saya kenapa sewaktu penyampaian laporan keuangan saat pisah sambut pada 10 September 2018 lalu tidak ada permasalahan, sedangkan yang menyampaikan itu saudari A, yang disaksikan oleh seluruh staf dan komisioner KPU,” terang H.

“Sedangkan sesuai SK PPK dan PPS itu selama tujuh bulan karena anggarannya hanya cukup untuk tujuh bulan. Selebihnya itu masuk pada anggaran baru dan SK PPK Dan PPS juga baru yang ditandatangani Ketua KPU yang baru, anggarannya Rp5 miliar untuk pembayaran gaji dari September sampai Desember 2018, yang KPA kan oleh Sekretaris KPU Provinsi pengganti saya dan di bulan Oktober dijabat oleh Plt Kusdianto. Saya semenjak 31 Agustus 2018 sudah tidak lagi menandatangani SPj pengeluaran uang dan tanda tangan apapun,” sambungnya.

Baca juga Gaji PPK dan PPS Seluma Tahun 2018 Nunggak, Diduga Terpakai ASN KPU

Ditambahkannya, jika memang uang sebesar Rp456 juta terpakai oleh dirinya, tapi mengapa A mau membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan semua uang tersebut.

“Dari sini kita dapat berpikir, kalau memang dia tidak memakai uang tersebut, mengapa dia mau membuat surat pernyataan. Jadi sudah jelas siapa yang menyelewengkan gaji PPK dan PPS tersebut, jika memang dia menuduh saya memakai uang gaji PPK dan PPS, silahkan tunjukkan bukti, baik berupa kuitansi atau bukti transfer bank ke rekening milik saya,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment