Mantan Camat di Seluma Masuk DCT Lagi

PEMILU 2019 - Rabu, 20 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

DCT

GARUDA DAILY – Pasca keok di sidang PTUN Bengkulu, KPU Seluma akhirnya memenuhi keputusan PTUN untuk kembali memasukkan nama Maskun ke Daftar Calon Tetap (DCT). Mantan camat itu sebelumya dicoret oleh KPU dari DCT.

Baca ‘Keok’ dari Mantan Camat, KPU Klaim Hakim PTUN Abaikan SE

Komisioner KPU Seluma Nazirwan mengatakan, setelah beberapa kali digelar rapat pleno bentuk tindak lanjut hasil keputusan PTUN, secara resmi KPU Seluma berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu. Kemudian secara bersama-sama koordinasi ke KPU RI. Hasilnya KPU Seluma harus menggelar pleno untuk melaksanakan putusan PTUN.

“Kita sudah gelar pleno, dengan hasilnya Maskun kembali dimasukkan ke DCT melalui SK baru,” kata Nazirwan, Selasa, 19 Februari 2019.

KPU Seluma juga langsung melakukan validasi surat suara terbaru dan perubahan desain surat suara.

Baca KPU ‘Keok’ dari Mantan Camat

Untuk diketahui, Maskun maju sebagai Caleg PKB untuk Dapil II, meliputi Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ilir Talo dan Ulu Talo.

Sebelumnya Maskun melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ke Bawaslu Seluma tidak bisa diproses. Kuasa hukum menilai pencoretan kliennya bertentangan dengan asas dan norma hukum, sebab sejak 6 Juli 2018 sudah ada surat Kepala BKN tentang pemberian pensiun dan selanjutnya 24 Agustus 2018 sudah ada SK pensiun dari Bupati Seluma.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment