Mantan Caleg DPR RI Tersangka Proyek Pengendali Banjir

NEWS - Rabu, 6 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Direktur CV Merbian Indah inisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Bengkulu, Rabu, 6 Januari 2021.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap tersangka (IM) selaku Direktur CV Merbian Indah,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther kepada awak media massa.

IM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaman sungai pengendali banjir Air Bengkulu tahun anggaran 2019. Dengan perannya sebagai direktur dari CV yang menjadi kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 6,9 miliar itu.

“Berdasarkan hasil BPKP Perwakilan Bengkulu kerugian negara dalam hal ini sebesar 1,9 miliar,” tambah Marthin.

Diketahui, IM yang disangkakan pasal 2 dan/atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan mantan Caleg DPR RI Dapil Bengkulu pada Pemilu 2019 lalu. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment