Manajemen PT BMQ Polisikan Bos PT BSM

NEWS - Kamis, 7 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Manajemen PT BMQ

GARUDA DAILY – Manajemen PT BMQ melaporkan Bos PT Borneo Suktan Mining (BSM) Nurul Awaliyah ke Polda Bengkulu, Rabu, 6 Maret 2019. Pelaporan ini buntut dari pendudukan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ yang diduga atas perintah terlapor.

“Sudah kita laporkan ke Polda Bengkulu, atas tindak pidana pendudukan lokasi IUP,” ungkap Gunziryadi dan Hendra Kusman selaku pihak Manajemen PT BMQ, didampingi Legal Corporate PT BMQ Antono, SH, MH, Jumat, 7 Januari 2019.

Manajemen PT BMQ menjelaskan, Sabtu lalu sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 30 orang, mendatangi lokasi pertambangan PT BMQ dengan tujuan untuk mendirikan camp, memasukkan alat berat dan karyawan berjumlah sekitar 40 orang untuk melakukan pekerjaan di lokasi IUP, namun tanpa izin dari PT BMQ.

“Atas kejadian itu pihak kami merasa dirugikan, enam hari kegiatan operasional perusahaan terhenti,” terangnya.

Terhentinya kegiatan pertambangan itu, membuat PT BMQ menderita kerugian immateriil hingga Rp6 miliar.

Oleh sebab itu, PT BMQ melaporkan Nurul Awaliyah yang diduga memerintahkan sekelompok orang tersebut secara korporasi untuk menduduki lokasi IUP PT BMQ.

Baca juga Garis Polisi di PT BMQ Telah Dibuka

Lebih lanjut, Legal Corporate PT BMQ Antono menegaskan, pendudukan lokasi IUP tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena hanya PT BMQ yang berhak menjalankan kegiatan operasional pertambangan di wilayah tersebut.

Legalitas yang dimiliki PT BMQ baik teknis maupun administratif dijamin. Operasional pertambangan PT BMQ sudah memenuhi seluruh prosedur dan perizinan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

PT BMQ sudah memenuhi seluruh persyaratan operasional kegiatan pertambangan batu bara, mulai dari dokumen rencana reklamasi dan jaminan pasca tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gubernur Bengkulu dan dokumen teknis lainnya.

Baca juga PT BMQ Miliki Persetujuan RKAB dan RKTTL

“Legalitas PT BMQ juga dipertegas melalui surat Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. Perizinan yang dimiliki PT BMQ sudah lengkap, termasuk dokumen teknis seperti RKAB dan RKTTL tahun 2018 telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 54.01/242/ESDM/21.540.2 tanggal 29 Januari 2018,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan kepada negara juga sudah dipenuhi, baik PPh, PBB, PPN, PNBP dan royalti untuk penerbitan SKPI sudah dibayar dan diurus ke instansi berwenang, sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017 lalu.

“PT BMQ juga memiliki perizinan perdagangan di Kementerian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET),” pungkasnya. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment