Maling HP, Warga Seluma Ditangkap Polisi

NEWS - Senin, 18 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Akibat mencuri handphone milik tetangganya, warga Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan inisial YA (22) dibekuk Satreskrim Polres Seluma.

Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021, Ya ditangkap di kediamannya Selasa, 12 Januari 2021.

“Tersangka merupakan residivis serta sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Kemudian tersangka kembali ditangkap setelah kedapatan mencuri satu unit handphone merk Samsung milik Yunita yang masih satu desa dengan pelaku,” kata Kabag Ops Polres Seluma AKP Bakit Hadi Suseno, Senin, 18 Januari 2021.

YA melancarkan aksinya saat korban sedang tidur pulas. Ia masuk ke rumah korban lewat jendela rumah yang terbuka.

“Saat sedang mengambil handphone, korban tidur, tapi kemudian terbangun. Sehingga tersangka langsung kabur dan pulang ke rumahnya,” ungkap Kabag Ops.

Saat ini YA bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seluma untuk diproses secara hukum.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment