Lockdown Kewenangan Pusat, Kepala Daerah Lockdown Sendiri, Pidana Menanti

NEWS - Kamis, 26 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi (Fajar Indonesia Network)

GARUDA DAILY – Walikota Bengkulu Helmi Hasan meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk melakukan lockdown guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal ini berdasarkan surat nomor 360/68/BPBD/2020 yang ditandatangani langsung walikota, tertanggal 26 Maret 2020, namun sudah beredar luas di media sosial pada tanggal 25.

Baca juga Permohonan Lockdown Helmi Hasan Salah Alamat

Mengenai permohonan lockdown tersebut, Koordinator Divisi Humas dan Kerja Sama Konsorsium LSM Bengkulu Muhar Rozi Muis mengingatkan kebijakan lockdown tidak bisa diputuskan oleh sembarang orang. Sebab persoalan lockdown telah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 9 ayat 1 dan pasal 49 ayat 4, yang menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Apabila ada kepala daerah yang gegabah mengambil keputusan lockdown sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat, maka sanksi pidana menanti, hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

“Jangan main-main, pahami duluan aturannya sebelum melakukan tindakan apapun dalam kondisi seperti ini. UU Kekarantinaan Kesehatan jelas menyebutkan, setiap orang yang melanggar termasuk kepala daerah, bisa dikenai ketentuan pidana,” kata Muhar.

Adapun bunyi pasal 9 ayat 1 “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Sedangkan pasal 49 ayat 4 berbunyi “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.

Sementara itu, sanksi ancaman pidana itu tertuang pada pasal 93, yang bunyinya: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” kutipan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Saya sarankan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia khususnya di Bengkulu untuk berhati-hati betul dalam membuat kebijakan terkait wabah Corona. Sebaiknya perbanyak koordinasi dan patuhi seluruh imbauan pemerintah. Sudah ada kebijakan social distancing tinggal diefektifkan saja. Jangan sampai wabah corona ini dijadikan arena gagah-gagahan apalagi bertendensi politik,” tandas Muhar.

Sumber: Bengkulu Interaktif
Editor: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment