Legalisir Ijazah Jadi Masalah

POLITIK - Sabtu, 21 Juli 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – KPU Seluma menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) seluruh partai politik (Parpol), Sabtu 21 Juli 2018. Masih banyak yang belum memenuhi syarat dan rata-rata legalisir ijazah sepertinya menjadi masalah yang pelik.

“Rata-rata hasil verifikasi ini ada di ijazah masalah legalisir. Seperti yang ditemukan ada legalisir ijazah yang hanya di depannya saja, sedangkan menurut aturan dari Diknas nilainya yang dibelakang ijazah harus ikut dilegalisir, dan fotocopy ijazah yang dilegalisir kembali dilegalisir itu tidak boleh,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi.

Ditambahkan Komisioner KPU Bidang Teknis dan Sosialisasi Edi Ansori, masa perbaikan tanggal 22 sampai 31 Juli, setelahnya KPU akan memverifikasi ulang. Jika nanti masih ada yang belum memenuhi syarat maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setelah selesai masa perbaikan, nanti KPU akan kembali Verifikasi dari tanggal 1-7 Agustus. Apabila masih ditemukan parpol yang belum perbaiki syarat bacalegnya maka akan di TMS-kan yang berarti batal masuk DCS,” ujar Edi.

Terkait keterwakilan perempuan, jika ada bacaleg perempuan yang TMS, parpol bersangkutan diminta segera menggantinya dengan bacaleg baru yang juga perempuan. Apabila tidak terpenuhi, maka akan menggugurkan seluruh bacaleg di daerah pemilihan yang kurang keterwakilan perempuannya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Kabupaten Seluma Gusti Herianto mengaku 30 persen berkas bacalegnya belum memenuhi syarat. Gerindra sesegera mungkin memperbaiki itu. Adapun tentang keterwakilan perempuan Gerindra sudah 100 persen, yang berarti sudah memenuhi ketentuan minimal 30 persen bacaleg perempuan. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment