Lagi, Kepsek Tersandung Korupsi

NEWS - Jumat, 19 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kasat Reskrim, AKP. Indramawan bersama Tim Reserse Kriminal unit tindak pidana korupsi Polres Bengkulu

GARUDA DAILY – Lagi-lagi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) kembali tersandung kasus korupsi, Edy Pancawarman (54) Kepsek SMK IT Bengkulu korupsi dana pembangunan USB SMK IT Bengkulu.

Setelah penyelidikan, Edy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Reserse Kriminal unit tindak pidana korupsi Polres Bengkulu.

Pembangunan USB SMK IT  arsitek berbasis enterpreneur dilaksankan secara swakelola, dengan dana pembangunan yang didapatkan dari APBN RI diawah Kementerian Pendidikan pada tahun 2016.

“Disini terjadi mark up biaya tukang, harga material, mark up harga peralatan dan pengurangan volume kualitas pekerjaan. Berdasarkan penghitungan dari BPKP, total kerugian negara yaitu Rp 1.007.714.320 dari total anggaran Rp 2,6 miliar,” ungkap Kasat Reskrim, AKP. Indramawan, Jum’at 19 Oktober 2018.

Untuk sementara, belum ada ditemukan mark up dana yang lainnya, tersangka kasus ini baru ditetapkan satu orang dan kedepannya akan dilakukan pengembangan lagi setelah melihat fakta-fakta lain dari keterangan tersangka.

Selain itu, Polisi telah menyita barang bukti berupa RAB, laporan pertanggungjawaban, kwitansi pembelian material, kwitansi pembelian yang dipalsukan dari tukang dan  masih ada sekitar 100 kwitansi dan nota lainnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Polisi akan memeriksa 40 orang lebih saksi serta kemungkinan akan ada tersangka baru yang tersandung kasus ini.

“Akan ada tersangka baru, memyusul nanti, lebih dari dua orang, nanti kita lihat fakta daripada tersangka seperti apa. (Pengembalian kerugian negara) sementara belum, sementara kita lakukan penahanan dulu, kita naikkan statusnya, maka dari itu setelah ini kita akan melihat aliran dana yang berdasarkan perhitungan BPKP ini kemana saja,” tambahnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 subsider, pasal 3 lebih subsider dan pasal 9 Junto UU RI nomor 31 tahun 1999 tendang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tipikor Junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancama hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment