Kunjungi SMSI, Riri Serap Aspirasi

NEWS - Rabu, 31 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 31/10/2018

GARUDA DAILY – Senator Muda Indonesia Riri Damayanti John Latief berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Selasa 30 Oktober 2018. Selain bersilaturahmi, kunjungan tersebut juga dalam rangka menyerap aspirasi terkait UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua SMSI Bengkulu Rahimandani dalam sambutannya menyampaikan bahwa SMSI adalah organisasi yang baru setahun lalu dibentuk di seluruh daerah di Indonesia. SMSI juga memiliki pengurus di tingkat pusat. Kehadiran SMSI dalam dunia pers dalam rangka mewujudkan pers yang bermartabat sebagaimana menjadi amanat UU Pers.

Sekilas Rahimandani juga menyampaikan bahwa SMSI akan segera menjadi konsituen di Dewan Pers, setelah verifikasi faktual kepengurusan di seluruh provinsi yang dibentuk telah dilakukan oleh Dewan Pers.

“Akhir tahun ini semua verivikasi faktual SMSI selesai di seluruh provinsi se-Indonesia,” kata Rahimandani.

Sementara Riri dalam pemaparannya menyampaikan, UU Pemilu selalu mengalami perubahan dalam setiap akan digelarnya pemilu. Terkait UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Riri mengatakan telah menyerap aspirasi dari masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Saya sudah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan terkait Undang-Undang Pemilu, saya menggangap media adalah bagian penting yang harus diketahui aspirasinya terkait Undang-Undang Pemilu,” kat Riri.

Sebab, kata Riri, media lebih banyak tahu berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.

Terkait UU ini sendiri, pengurus SMSI menyampaikan berbagai masukan dan saran. Di antaranya terkait fasilitasi PPK yang masih minim. PPK adalah bagian integral dari suksesi pemilu, untuk itu diharapkan melalui penjaringan aspirasi itu dapat tersampaikan keluhan agar kinerja PPK lebih maksimal.

Masukan lain adalah terkait peraturan yang melarang para caleg beriklan di media massa. Hal itu dinilai merugikan perusahaan pers, sebab masa kampanye yang terbilang cukup lama, para caleg dan partai tidak dapat beriklan di media massa. Hal itu tentunya membuat lesu dunia bisnis media.

“Ada aturan yang melarang partai dan caleg beriklan di media massa, sampai waktu yang ditentukan, hal itu tentu merugikan perusahaan pers,” imbuh Riri. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment