Korupsi Pengadaan Lahan TIC, Bando Amin Ditahan Kejari Kepahiang

NEWS - Senin, 28 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Bando Amin saat dibawa menuju Lapas Curup

GARUDA DAILY – Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin akhirnya ditahan Kejari Kepahiang, hal tersebut lantaran Bando bersama mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi dan Sapuan warga Tebat Monok, ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) 2015.

Penetapan tersebut dikemukan Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen, Arya Marsepa, dan Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan lantaran tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

‘’Tersangka Ba dan S langsung diantar ke Lapas Curup. Sedangkan SY yang sakit mendadak kita larikan ke RSUD M.Yunus Bengkulu,’’ kata Kajari di ruang Press room Kejari Kepahiang, Senin 28 Mei 2018.

Dijelaskannya, jika penyidik Kejari telah memeriksa sekitar 30 saksi. Kemudian Bando Amin dan Syamsul Yahemi dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN, sedangkan Sapuan dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP serta ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jika ditemukan fakta-fakta penguat dugaan, kita akan menarik tersangka baru. Tapi, saat ini kita masih fokus menangani perkara dengan 3 tersangka ini,’’ tukasnya.

Data terhimpun, tim Pidsus Kejari Kepahiang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan TIC seluas, 1,20 hektare tahun 2015 dengan dana Rp 3,7 miliar, dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment