Korupsi 11 Miliar, Mufran Imron Ditangkap di Jakarta

NEWS - Minggu, 9 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ketua KONI Provinsi Bengkulu nonaktif Mufran Imron akhirnya berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 11 miliar dan sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu.

Informasi penangkapan Mufran pada Jumat, 7 Mei 2021di salah satu hotel di Jakarta Timur dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno pada Minggu, 9 Mei 2021.

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI provinsi sebesar 11 miliar, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” ungkapnya.

Tersangka MI (Mufran Imron), lanjutnya, dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan. Dan dalam proses penangkapannya, Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya.

“Setelah di jemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya, dan kemudian dibawa ke Bengkulu. Sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi, mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan rapid swab antigen,” terang Sudarno.

Saat ini, Mufran mendekam di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan, mencegah dirinya melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Sebab selama ini, mantan Wakil Bupati Seluma itu dinilai tidak kooperatif. (Red)

Sumber: Bengkulu Today

BACA LAINNYA


Leave a comment