Koordinasi ke Kemenag RI, Pimpinan DPRD Seluma Bahas Bantuan Masjid

KABAR DAERAH - Kamis, 7 April 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Ketua Nofi Eriyan Andesca, Wakil Ketua I Sugeng Zonrio, dan Wakil Ketua II Ulil Umidi menyambangi Kementerian Agama (Kemenag) RI guna berkoordinasi terkait proses dan tata cara pengajuan bantuan untuk masjid atau musala, Kamis, 7 April 2022.

Sebab saat ini banyak masjid di Kabupaten Seluma yang perlu diperbaiki.

“Kita koordinasi terkait proses pengajuan bantuan untuk masjid. Ini kita lakukan mengingat saat ini banyak masjid di Kabupaten Seluma yang perlu diperbaiki,” kata Sugeng.

Hasilnya, sambung Sugeng, pihak kemenag menjelaskan bahwa masjid bisa mengajukan permohonan bantuan, namun dokumen kelengkapan administrasinya harus jelas.

“Syaratnya ada sertifikat atas nama masjid, rekening bank atas nama masjid. Karena bantuan itu langsung masuk ke rekening masjid yang mengajukan proposal,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sugeng mengajak masjid-masjid yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan proposal bantuan dan DPRD siap membantu.

“Kalau memang ada di Seluma masjidnya yang sudah mempunyai kelengkapan tadi, kami DPRD Seluma siap membantu, bisa langsung antar ke kami, selanjutnya kami yang akan meneruskan itu ke kementerian,” imbaunya.

Setelah proposal disampaikan, maka akan ada tim survei yang bakal turun langsung guna memastikan kebenaran keberadaan masjid berikut dokumennya.

“Nanti ada tim survei yang bakal turun, bisa jadi dari kanwil provinsi atau kabupaten, dan jika syarat semua lengkap bantuannya langsung cair ke rekening masjid,” ujar Sugeng.

Untuk diketahui, syarat bagi masjid atau musala yang bisa mengajukan permohonan adalah harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Sementara prosedur untuk mendapatkan bantuan dana tersebut yakni membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan ke Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dan rekomendasi SIMAS yang dikeluarkan kemenag setempat.

Kemudian fotocopy keputusan susunan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotocopy buku rekening atas nama masjid atau musala yang masih aktif, surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh ketua pengurus. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment