Ketua Partai Nasdem Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polda

NEWS - Jumat, 11 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ketua Partai Nasdem Kota Bengkulu RT dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain. Laporan ini terkait pernyataan RT di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

Baca Pimpinan DPRD akan Polisikan Ketua Nasdem Kota

Teuku yang didampingi Kuasa Hukumnya Achmad Tarmizi Gumay akhirnya melaporkan RT juga lantaran tidak ada itikad baik dari RT untuk meminta maaf, atas komentarnya di Facebook yang diduga telah menyudutkan, mencemarkan nama baik, serta menyerang kehormatan Teuku selaku pimpinan dewan.

Sebelumnya, Tarmizi Gumay telah mengirimkan somasi terakhir kepada RT dan memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk memberikan jawaban.

Baca Kuasa Hukum Teuku Somasi Ketua Nasdem Kota

Jumat 11 Mei 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, Teuku mendatangi Polres Kota Bengkulu untuk melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Namun, lantaran kasus ini terkait erat dengan IT, maka pihak pelapor diarahkan ke polda, karena ada beberapa peralatan yang kurang untuk melakukan penyelidikan.

“Telah melanggar UU IT, terkait dia komentar di facebook yang menyudutkan klien saya. Kalau tidak punya rumah tunggu rumah saya, ini kan menjustifikasi seseorang, menyerang kehormatan orang lain. Yang kita laporkan atas nama RT, kita laporkan dia sebagai warga negara jangan dikait-kaitkan ya. Ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitannya politis atau semacamnya. Orang menyerang orang lain,” kata Tarmizi.

“Disini alatnya itu kurang, jadi harus ditangani cyber crime, jadi kita harus masukan laporan ke Polda Bengkulu,” lanjutnya.

Baca juga ‘Rumah Dinas Milik Negara, Bukan Fraksi Nasdem’

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB Teuku bersama kuasa hukumnya pun telah memasukkan laporan ke Polda Bengkulu. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment