Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Bengkulu Utara Dipertanyakan

NEWS - Rabu, 18 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Sidang lanjutan sengketa informasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan PT Garuda Citizen Indonesia kembali dilanjutkan, Senin kemarin, 15 September 2019, dengan agenda mediasi lanjutan, di Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu Utara.

Beni Irawan, selaku pemohon dari pihak PT Garuda Citizen Indonesia sangat menyesalkan sikap Pemkab Bengkulu utara yang terkesan berbelit-belit.

“Saya bingung, apa yang menjadi ketakutan pihak Pemerintah Bengkulu utara, sehingga harus menutupi dokumen yang semestinya diketahui publik tersebut. Saya sudah mengajukan ajudikasi non litigasi, namun pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus mengajak mediasi, terkesan menutupi sesuatu. Harapan saya, jika memang tidak ada yang salah atas pengelolaan APBD Bengkulu utara mengapa mesti takut diketahui publik. Toh yang dikelola itu juga masyarakat wajib tahu kan,” ujar Beni, Selasa, 17 September 2019.

Beni menegaskan, ia tidak akan mundur selangkah pun sebelum mendapatkan dokumen pengelolaan keuangan APBD Bengkulu Utara, mulai dari dokumen DPA, LRA hingga SPj serta kontrak antara pihak Pemkab Bengkulu Utara dengan rekanan.

“Kami akan kejar terus dokumen yang kami minta, mengingat ini demi transparansi pengelolaan keuangan dan juga mencegah adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh para pelayan masyarakat tersebut. Harapan kami, ini dapat segera selesai dan masyarakat berhak mengetahui seperti apa kinerja Pemkab Bengkulu Utara dalam mengelola keuangan negara di daerah ini,” tegas Beni.

Baca juga Ada Tunggakan Tiga Juta, Siswi SMKN 1 ini Tak Kunjung Dapat Ijazah

Sementara itu, Komisioner KIP Provinsi Bengkulu Tri Susanti mengatakan, mediasi dilakukan agar Kedua belah pihak dapat menemukan titik tengah sebelum lanjut ke ranah ajudikasi.

“Namun ternyata mediasi yang digelar gagal karena Pemerintah Bengkulu Utara selaku termohon tidak bersedia mengabulkan keinginan pemohon. Sehingga pada tanggal 23 September 2019 minggu depan kita lanjut ajudikasi non litigasi,” kata Tri. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment