‘Keok’ dari Mantan Camat, KPU Klaim Hakim PTUN Abaikan SE

PEMILU 2019 - Selasa, 12 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Net

GARUDA DAILY – KPU Seluma ‘keok’ dari mantan Camat Talo Kecil Maskun, yang memenangkan gugatannya di PTUN Bengkulu, terkait pencoretan namanya sebagai Caleg DPRD Seluma dari PKB, Senin, 11 Februari 2019. Hakim PTUN Bengkulu memutuskan memenangkan gugatan Maskun dan meminta KPU kembali memasukkan namanya ke DCT.

KPU dianggap tidak memiliki dasar mengeluarkan SK 54 tentang perubahan DCT dan mencoret nama Maskun.

Kalah dalam gugatan, KPU Seluma klaim Hakim PTUN Bengkulu sudah mengabaikan Surat Edaran (SE) 1275 tentang sidang proses di Bawaslu Seluma beberapa waktu lalu.

“Karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 23, sementara eksepsi ditolak karena surat bawaslu dianggap sebagai putusan, SK pensiunan adalah berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Agustus 2018 bukan berdasarkan TMT 1 Desember 2018. Sidang proses di bawaslu sebagai syarat untuk PTUN diabaikan hakim,” Kata Komisioner KPU Seluma Nazirwan.

Dengan kekalahan tersebut, pengadilan memerintahkan agar menerima sebagian eksepsi tergugat dan menolak sebagian eksepsi tergugat. Mencabut SK 54 dan menarik dari peredaran, kemudian memerintahkan tergugat membayar biaya sidang Rp460 ribu.

Baca juga KPU ‘Keok’ dari Mantan Camat

Sementara itu, diketahui saat ini grafis surat suara sudah final dan sudah siap dicetak. Sehingga KPU Seluma untuk merubah DCT harus segera berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Kita akan berkoordinasi ke provinsi,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment