Kemenag Kaur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

NEWS - Minggu, 18 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Sipuan

GARUDA DAILY – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaur telah menetapkan besaran zakat fitrah, yang dibayarkan jelang hari raya Idul Fitri 1438 H. Berdasarkan Surat Keputusan Nomot B-1426/KK.0775/BA,03.2/06/2017.

Rapat penetapan zakat fitrah dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaur, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pengawas dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Kaur.

Kepala Kanwil Kemenag Kaur Sipuan mengungkapkan, hasil keputusan bersama menetapkan besaran zakat fitrah pengganti beras adalah terkecil Rp 22 ribu, sedang Rp 25 ribu dan tertinggi Rp 35 ribu. Hal ini berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kaur. [Kkip]

BACA LAINNYA


Leave a comment