Kemenag Kaur Gelar Sidang Bersama, Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Kaur

NEWS - Jumat, 1 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang bersama Kemenag untuk menentukan besaran zakat fitra

GARUDA DAILY – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur menggelar sidang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaur, Dinas Perindagkop Kaur, Kabag Kesra, Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) se-Kabupaten Kaur, dan Ormas Islam yang ada di Kaur.

Sidang bersama ini untuk menentukan besaran zakat fitra pada ramadhan 1439 H. Dari sidang tersebut Kemenag Kaur resmi menetapkan besarnya zakat fitrah sesuai dengan Surat keputusan (SK) Nomor: B-1374/KK.07.5/BA.03/05/08.

Berdasarkan SK, besaran zakat fitra sesuai harga beras yang dibagi dalam tiga kategori harga dan kwalitas Beras yang beredar dipasaran. Kwalitas 1 = Rp. 38.000, kwalitas 2 = Rp. 27.000, kwalitas 3 = Rp. 22.000.

Kepala Kantor Kemenag Kaur, Zainal Abidin menjelasakan penetapan besaran zakat fitra tersebut diputuskan melalui sidang bersama serta berdasarkan sebaran dan kelompok masyarakat dan kemampuan masyarakat di Kabupaten Kaur.

“Beras 2,5/kg atau 2/liter, jika diuangkan besaran sesuai harga beras yang terbagi dalam tiga kwalitas harga beras di pasaran saat ini di wilayah Kabupaten Kaur. Dan Kemenag Kaur akan menghimbau kepada umat Islam agar membayar zakat fitra melalui lembaga resmi seperti Lembaga Amil Zakat Fitra atau Baznas dan diterima oleh para mustahik sebelum khotib berkutbah pada idul fitri nantinya,” jelas Zainal. [Kkip]

BACA LAINNYA


Leave a comment