Kejari Tetapkan Mantan Kadis dan ASN DPPKA Kota Bengkulu Tersangka

NEWS - Rabu, 24 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 24/10/2018

GARUDA DAILY – Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu, mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan, mantan Bendahara DPPKA Kota Bengkulu Yulian Firdaus, mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu Iksanul Arif dan Emiyati ditetapkan tersangka, Rabu 24 Oktober 2018.

Baca Kasus Korupsi SMK 6 Seluma, Ada Tersangka Baru

Data terhimpun, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana beban kerja ASN Kota Bengkulu tahun 2015. Dimana pada tahun itu, dana beban kerja dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebesar Rp5,4 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP negara dirugikan Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan mengatakan ada dugaan penyimpangan penerapan perwal (Peraturan Walikota). [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment