Kejari Tais Tetapkan Lurah Napal Sebagai Tersangka Pungutan Prona

NEWS - Selasa, 8 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kajari Tais Ardito Muwardi didampingi Kasi Intel Citra Apriadi dan Kasi Pidsus Condro Maharanto

GARUDA DAILY – Kejari Tais resmi menetapkan AR Lurah Kelurahan Napal Kecamatan Seluma sebagai tersangka terkait kasus penyimpangan dalam pembuatan Prona Tahun 2017. Penetapan Tersangka tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 mei 2018 lalu, saat ini Kejari Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka AR. Sedangkan jumlah pemohon sertifikat Prona sebanyak 354 dengan pungutan bervariasi Rp 500 hingga Rp 700 ribu.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan tersangka yaitu AR (Lurah Napal) kasus penyimpangan dalam pembuatan sertifikat prona tahun 2017 di Kelurahan Napal, penetapan tersangka telah kita lakukan sejak pada 2 mei 2018,” kata Kepala Kejari Tais, Ardito Muwardi didampingi Kasi Intel Citra Apriyadi serta Kasi Pidsus Condro Maharanto saat ditemui di Ruangannya, Selasa (8/5/2018).

Ardito pun menjelaskan, tersangka AR telah melanggar pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Timdak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan pidana korupsi tahun 2001 tentang tipikor Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun paling singkat 4 tahun kalau denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun semaksimal 5 tahun, denda 50 juta palng banyak 200 juta.

“Akan ada pemeriksaan selanjutnya, setelah itu segera dilimpahkan ke Tim penuntut umum untuk melakukan pra penuntutan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk adanya tersangka lain, Kejari Tais masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami kasus ini. Saat ini sudah diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 26 juta dari beberapa saksi .

“Saat ini baru Lurah Napal sebagai tersangka, kita dalami lagi untuk tersangka selanjutnya. BB yang kita sita yaitu uang senilai Rp 26 juta dari RT Kelurahan Napal,” tuturnya.

Tambahnya, Kejari Tais belum melakukan penahan terhadap tersangka AR karena masih dianggap kompetitif. Sedangkan dana yang dipungut oleh tersangka tidak ada aliran ke instansi lain.

“Sejauh ini tersangka masih komparatif, masih belum dilakukan penahanan. Dari tersangka tidak ada aliran ke pihak instansi lain,” demikian Ardito. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment