Kasus Video Syur Anak Dewan Prov, Dilimpahkan ke Pengadilan

NEWS - Selasa, 2 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Foto ilustrasi/Jawapos.com

GARUDA DAILY – Kasus video syur yang melibatkan anak di bawah umur, yang salah satunya merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, seterusnya ke pengadilan.

Pada kasus ini, anak dewan prov tersebut menjadi korban pengancaman dan pemerasan. Pelaku meminta sejumlah uang dengan korban, jika tidak dipenuhi maka video syur mereka berdua akan disebar ke media sosial. Mengetahui hal ini, orang tua korban pun segera melapor ke Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, hari ini, Selasa, 2 Juli 2019, berkas perkara pelaku telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

“Benar kami sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan,” ungkapnya.

Pihak Kejati juga sudah menetapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Baca juga Teman Pria Putrinya Ancam Sebar Video, Dewan Prov Lapor Polda

Pelaku didakwa dangan dua pasal berlapis. Pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pelaku juga didakwa dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk pelaku dengan ancaman pidananya minimal lima tahun penjara tetapi karena ini anak di bawah umur mungkin jadi setengahnya,” ujarnya.

Marthin menyebutkan, dakwaan ini sama dengan pasal yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk menjerat pelaku.

Kata Marthin, terdakwa tidak dijerat dengan UU ITE karena masih di bawah umur.

“Yang bersangkutan tidak kita gunakan UU ITE karena masih anak-anak. Dari awal sudah dikenakan pasal pencabulan,” jelasnya.

Marthin menambahkan, pihaknya juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum pelaku.

Pelaku saat ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu.

Mengingat perkara pencabulan ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan di PN Bengkulu pun akan dijalani secara tertutup. (Ori)

BACA LAINNYA


Leave a comment