Kasus korupsi oknum petinggi Dinkes Prov dipertanyakan

NEWS - Selasa, 9 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Dugaan kasus korupsi pemotongan dana operasional untuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) se-Kota Bengkulu, dengan terlapor inisial HA yang sekarang merupakan petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, sebesar Rp 200 juta dari jumlah anggaran Rp 2.747.150.000 miliar dipertanyakan.

“Berdasarkan kelengkapan data yang kami miliki sangat jelas bahwa pemotongan dana operasional kesehatan tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh beberapa oknum pimpinan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu merupakan indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 jo pasal 12 poin B dan poin e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus ditindak tegas oleh aparatur hukum,” kata Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) Deno Andeska Marlano.

Namun hingga saat ini tidak ada kabar kasus tersebut. Meski sudah disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, Inspektorat, Walikota dan DPRD Kota Bengkulu. Bahkan ia berpandangan kasus tersebut seperti dibiarkan.

“Seharusnya jika pihak-pihak yang terkait terutama Pemerintah Kota tidak merasa memerintahkan oknum pimpinan Dinkes tersebut untuk melakukan pemotongan pembayaran belanja operasional kesehatan tahun anggaran 2016 haruslah bertindak tegas tapi kenyataannya kan tidak,”

“Dan besar harapan kami pada pihak yang berwenang untuk bekerja maksimal, profesional dan proporsional, untuk menangani permasalahan ini. Karena bagi kami indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu hanyalah pintu gerbang untuk membongkar pemufakatan jahat dan modus korupsi di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” tegas Deno. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment