Kasus Korupsi di KPU Seluma dan Nyanyian Mantan Sekretaris: penikmatnya banyak

NEWS - Selasa, 18 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Mantan Sekretaris KPU Seluma Harmazan

GARUDA DAILY – Mantan Sekretaris KPU Seluma Harmazan terus ‘bernyanyi’ terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Ia merasa keberatan jika hanya dirinya dan mantan Bendahara KPU Seluma yang bertanggung jawab terhadap kasus ini. Sementara menurutnya, penikmatnya banyak.

“Saya merasa keberatan hukuman ini, terkecuali saya menikmati, kalau ini penikmatnya banyak. Seharusnya Ketua KPU, Komisioner dan Staf lainnya ikut bertanggung jawab,” tutur Harmazan kepada media ini.

Padahal, lanjutnya, dalam persidangan sudah jelas sekretaris penggantinya mengaku pencairan gaji PPK dan PPS dari November sampai Desember tahun 2018 dia yang mencairkan dan diberikan kepada bendahara.

“Ketua KPU, kenapa tidak mengakomodir masalah itu, sementara itu tugas dan tanggung jawab dia selaku Divisi Keuangan sekaligus bertanggung jawab sesuai SK KPU Pusat sebagai ketua,” katanya.

Harmazan menjelaskan, ia pensiun per 31 Agustus sementara korupsi anggaran KPU terjadi September hingga November. Pada periode itu ia tidak memiliki kewenangan lagi dan sudah tidak masuk kantor.

“Di surat bukti itukan jelas, mengapa saya yang mempertanggungjawabkan semua itu. Apalagi dituntutan, juga begitulah janggalnya, namun apa daya pembelaan pada persidangan tidak digubris,” keluh Harmazan.

Dilanjutkannya bahwa temuan pada anggaran sebesar Rp 1,4 miliar hampir semuanya terlibat. Baik itu ketua, komisioner, juga staf. Buktinya lengkap, hanya saja memang sudah ada sebagian yang mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Semuanya, mereka sebenarnya sudah paham itu, namun tidak mau mngembalikan, walaupun di sisi lain ada yang mengembalikan, sebagian kecil. Tapi mengembalikan juga berarti ikut serta menikmati uang haram itu,” jelasnya.

Harmazan berharap dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua, Komisoner, dan Staf KPU Seluma.

“Bukti di persidangan sudah jelas, kenapa harus saya yang bertanggung jawab untuk kembalikan uang yang tidak jelas dan tidak saya terima,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Harmazan, saat proses persidangan mantan bendahara juga berbicara bahwa ia bagi-bagi uang KPU dan semua komisioner mendapatkan bagian.

Baca juga Kasus Korupsi di KPU Seluma, Mantan Sekretaris Minta Komisioner Ikut Bertanggung Jawab

Sekadar mengingatkan, Harmazan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana pemilu tahun anggaran 2018 pada Sabtu, 14 Desember 2019 oleh Unit Tipidkor Polres Seluma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp 21 miliar. Di antaranya penggelapan honor PPK dan PPS di tiga Kecamatan, yakni Ulu Talo, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras.

Sebelumnya pada kasus yang sama, Unit Tipidkor juga telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran KPU Seluma sebagai tersangka.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment