Kasus Korupsi di KPU Seluma, Mantan Sekretaris Minta Komisioner Ikut Bertanggung Jawab

NEWS - Rabu, 12 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

KPU Seluma/Facebook

GARUDA DAILY – Mantan Sekretaris KPU Seluma Harmazan yang saat ini mendekam di Lapas Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi meminta Ketua, Komisioner, Sekretaris, dan Staf KPU Seluma ikut bertanggung jawab. Menurutnya, tidak pas jika dia yang bertanggung jawab terhadap persoalan itu.

Diceritakan bahwa dirinya pensiun pada 31 Agustus 2018, saat itu anggaran masih ada Rp 16,4 miliar. Lalu di bulan Oktober anggaran bertambah Rp 5 miliar lebih.

“Gaji PPK dan PPS tiga Kecamatan tersebut, yang tidak dibayarkan itu dicairkan oleh pengganti saya. Seharusnya dia yang bertanggung jawab, bukan saya,” kata Harmazan kepada media ini, Selasa, 12 Agustus 2020.

Lanjutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya pengganti dirinya dan Ketua KPU Seluma yang ikut bertanggung jawab perihal terjadinya penyimpangan anggaran pembayaran gaji PPK dan PPS itu.

Baca juga Giliran Mantan Sekretaris KPU Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pemilu

“Ketua KPU bersama sekretaris atas kebocoran anggaran tidak bisa lepas dengan tanggung jawab dalam urusan kegiatan-kegiatan yang ada di KPU. Saat saya belum pensiun setiap Senin minggu pertama diadakan rapat rutin dengan membahas semua permasalahan yang ada,” terang Harmazan.

Menurutnya, kebocoran anggaran yang mencapai Rp 1,4 miliar, tentu semua komisioner dan staf ikut menikmati uang tersebut. Ia menyebutkan, kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke Jakarta, dana operasional verifikasi faktual, semua komisioner menikmati. Hal tersebut dibuktikan dengan daftar bayar yang diberikan oleh Bendahara KPU.

“Yang pastinya pembayaran gaji PPK dan PPS bukan di zaman saya. Kalau melihat fakta persidangan, semua komisioner terlibat, begitu juga (beberapa) staf sekretariat, dengan dibuktikan temuan mereka sebagian ada yang belum mengembalikan. Dan ada kegiatan verifikasi faktual yang melibatkan Komisioner KPU,” bebernya.

Masih kata Harmazan, persoalan ini seperti semuanya dibebankan kepadanya. Padahal pada putusan pengadilan, surat bukti bahwa 80 persen kegiatan bermasalah, itu setelah dirinya pensiun. Seperti temuan pada sewa mobil, pembangunan pelapis tebing, sosialisasi ke sekolah, dan rapat sipol di Hotel Arnanda.

Baca juga Mantan Bendahara KPU Seluma Ditetapkan Tersangka

“Ada pembayaran ATK ke Seluma Center, kenapa saya yang bertanggung jawab, sementara saya sudah pensiun. Saya minta kasus ini jangan terhenti di sini, dan saya minta pihak APH terus melakukan pemeriksaan kembali,” demikian Harmazan.

Sekadar mengingatkan, Harmazan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana pemilu tahun anggaran 2018 pada Sabtu, 14 Desember 2019 oleh Unit Tipidkor Polres Seluma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp 21 miliar. Di antaranya penggelapan honor PPK dan PPS di tiga Kecamatan, yakni Ulu Talo, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras.

Sebelumnya pada kasus yang sama, Unit Tipidkor juga telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran KPU Seluma sebagai tersangka.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment