Karena PP 18, Pendapatan Bertambah, Dewan pun Sumringah

NEWS - Kamis, 27 Juli 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah (kanan)

GARUDA DAILY – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo. Karena PP 18, pendapatan bertambah dan dewan pun sumringah.

Tak ayal para wakil rakyat mulai disibukan dengan penyusunan peraturan daerah yang menunjang PP yang sangat berpihak kepada anggota dewan ini, tak terkecuali DPRD Kota Bengkulu. Bahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu sudah menetapkan wwaktu pelaksanaan paripurna perdana mengenai PP 18, pada Senin 31 Juli 2018.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah mengaku keberadaan PP 18 membuat dewan bisa sedikit lebih bernafas. Pasalnya jumlah pendapatan dewan di Kota Bengkulu dipredikasi naik hingga Rp25 juta per bulannya atau bahkan lebih.

“Dengan adanya PP 18 dewan bisa sedikit lebih bernafas, sehingga agak longgar posisi dewan. Kalau masalah angka itu nanti ditetapkan dalam perwal (peraturan walikota),” kata Yudi.

Sementara itu dikutip dari detiknews, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.

“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).

Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

“Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” ucapnya.

Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.

“Jadi yang kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80% itu yang paling terlihat,” ucap Sumarsono.

Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD.

“Tidak, karena selama ini sangat kecil,” ujarnya. [9u3/detiknews]

BACA LAINNYA


Leave a comment