Kantongi Sabu, Penjaga Toko di Arga Makmur Diciduk Aparat

NEWS - Rabu, 20 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Seorang pria inisial RJ (19) asal Sumatera Barat terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam kurungan 15 tahun penjara. Lantaran pemuda yang bekerja sebagai penjaga toko di Arga Makmur ini kedapatan mengantongi satu paket Narkoba jenis sabu di saku celananya, Rabu, 20 Januari 2021.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru diambilnya dan belum sempat digunakan.

“Tersangka ditangkap saat dirinya sedang duduk di salah satu lokasi di wilayah Kota Arga Makmur. Dari tangan tersangka kita amankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok. Pengakuannya, barang haram tersebut untuk kepentingan konsumsi pribadi,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Wakapolres Kompol PM Amin di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat.

Dijelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan respon dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Minggu, 17 Januari lalu.

Tersangka sebelumnya juga pernah mengkonsumsi sabu saat masih bermukim di Sumatera Barat, namun sempat berhenti. Setelah bekerja di Arga Makmur, ia ingin mencoba kembali. Namun apes ia keburu diciduk polisi.

Akibat ulahnya, warga Pasar Tengah, Kayu Tanam, Padang Pariaman ini dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment