Kakek 65 Tahun Sodomi Pelajar SMP

NEWS - Selasa, 6 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Riauonline.co.id

GARUDA DAILY – Cabuli pelajar SMP, seorang kakek warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Kun Heru Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma, dalam konferensi persnya yang digelar Selasa, 6 Agustus 2019 mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Desa Nanti Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu.

Baca juga Bak Romeo and Juliet, Sepasang Kekasih di Seluma Tenggak Racun

“Kejadian tersebut berawal dari pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban cabul (sodomi), sebelum melakukan perbuatannya korban diancam, dipukul dan diseret ke lantai, setelah itu pelaku melancarkan aksinya dengan cara sodomi, dari perbuatan tersebut korban mengalami sakit pada saat buang air besar dan merasakan trauma,” ujar Kasat.

Baca juga Dua Kali Cabuli Keponakan, Oknum Pegawai Bandara Fatmawati Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ori)

BACA LAINNYA


Leave a comment