JPU Tuntut Dua Tahun, Hakim Vonis Husni Thamrin Tiga Tahun
NEWS - Selasa, 19 Februari 2019Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50juta. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Baca Husni Thamrin Dituntut Dua Tahun Penjara
Husni divonis melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa, 19 Februari 2019. Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto menyatakan terdakwa Husni Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata Slamet.
Baca , , , Husni Thamrin Divonis
Baca , , , Husni Thamrin Jalani Sidang, , ,
Diketahui, vonis Husni terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Seluma.
Penulis: Yedi Kustanto