Jadi Tersangka Penipuan, ini kata Mantan Kadis PU Seluma
NEWS - Jumat, 26 Oktober 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
Posted on 26/10/2018
GARUDA DAILY – Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu atas kasus dugaan penipuan pengadaan Iphone. Herawansyah ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Herawansyah diduga menipu Kadis PUPR Kepahiang Ismail Hakim hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp120 juta akibat pengadaan Iphone tersebut.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan pengadaan Iphone yang dilaporkan Maret 2017 lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Kamis 25 Oktober 2018, dilansir dari Tribratanewsbengkulu.com.
Baca Diduga Tipu Kadis PU Kepahiang, Mantan Kadis PU Seluma Jadi Tersangka
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, seperti dilansir dari Bengkulutoday.com, Herawansyah mengaku tidak terima. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, Herawansyah mengaku masih akan menyiapkan bahan lebih rinci.
“Nanti saya sampaikan secara rinci, tunggu ya,” kata Herawansyah melalui saluran telepon seluler, Jumat malam 26 Oktober 2018. [9u3]