Jadi Tersangka, Kepala SMKN 6 Seluma Kembalikan Uang 363 Juta
NEWS - Jumat, 26 Oktober 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
Posted on 26/10/2018
GARUDA DAILY – Tersangka kasus korupsi di SMKN 6 Seluma Fredy Efrimal (46), warga Kelurahan LUbuk Kebur Kecamatan Seluma Kota yang juga Kepala SMKN 6 Seluma ini mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp363.407.948,00, sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.
Baca Terjerat Kasus Korupsi, Kepsek SMKN 6 Tersangka
Tersangka mengembalikan uang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan USB SMKN 6 Seluma mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp363.407.948.00,” kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi.
Kendati demikian, Citra memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan.
“Walaupun ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, kasus tetap berjalan,” tegas Citra.
Baca Kasus Korupsi SMK 6 Seluma, Ada Tersangka Baru
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [YK]