Ini klarifikasi DPRD Kota yang Menohok Walikota

NEWS - Senin, 27 Maret 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua DPRD Kota Bengkulu ESD didampingi Waka I Yudi Darmawansyah dan Anggota Komisi II Heri Ifzan menggelar konferensi pers terkait pernyataan Walikota Bengkulu

GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu memberikan klarifikasinya terhadap pernyataan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, yang mengatakan anggota dewan tidak pro rakyat, pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Gading Cempaka, Senin sore 27 Maret 2017 ini, DPRD membeberkan bukti bahwa lembaga ini masih konsisten berada di sisi rakyat.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi (ESD) didampingi Wakil Ketua I Yudi Darmawansyah dan sejumlah perwakilan rakyat lainnya menegaskan, konferensi pers ini untuk mengklarifikasi dan mendudukan permasalahan, bukan membalas pernyataan walikota. Kendati apa yang disampaikan walikota tidak lah benar. “Sebagai lembaga yang terhormat tentunya DPRD harus melakukan tindakan-tindakan yang terhormat. Jadi tidak ada bahasa kami untuk membalas, kami hanya mengklarifikasi bahwa DPRD pro rakyat,” tegas ESD.

ESD pun balik mempertanyakan di sisi mana DPRD tidak pro rakyat? Ketika program satu miliar satu kelurahan (Samisake) yang belum diparipurnakan dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 250 miliar yang ditolak DPRD, kemudian menjadi alasan walikota menuding dewan tak pro rakyat. ESD memberikan jawabannya sekaligus bukti bahwa DPRD konsisten terhadap penegakan aturan dan pro rakyat.

Kenapa DPRD belum menyetujui dana bergulir samisake? lanjut ESD, karena hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa pengelolaan dana samisake sebesar 13,6 miliar tersebut belum tertib. “Artinya kita tertibkan dulu,” lanjutnya. Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang seharusnya diinventarisir. Kenapa diinventarisir? tambah ESD, karena dalam rentang waktu pengucuran dana 2014 lalu, harus ada laporan berapa yang sudah dikucurkan, berapa yang sudah dikembalikan.

“Dalam kurun waktu selama ini belum juga ada laporannya. Artinya apa? artinya penganggaran boleh berpihak kepada publik tetapi komitmen DPRD terhadap aturan harus tetap dipegang, dan masih banyak lagi beberapa item yang harus disoroti soal samisake ini yang harus dipenuhi dulu dari hasil LHP BPK, yang sampai hari ini belum terpenuhi,” ujar ESD secara lugas.

Kemudian tentang rencana pinjaman daerah 250 miliar oleh pemkot? Menurut ESD, hal ini harusnya tidak perlu lagi dilontarkan oleh walikota. “Dari 9 fraksi di DPRD, 7 fraksi menolak rencana pinjaman tersebut, 1 fraksi abstain dan 1 fraksi pemerintah, PAN menyetujui. Kenapa dewan tidak menyetujui? Yang pertama dokumen dan referensi pendukungnya belum diberikan kepada dewan. Dewan tentunya harus mempelajari lebih lanjut,” terang ESD.

Kedua, bunga pinjaman yang dibebankan adalah bunga komersil yang jelas membebankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Ingat bunganya bunga komersil dan berisiko, artinya bagaimana DPRD pro rakyat, DPRD melindungi rakyat terhadap itu (Utang). Jangan sampai ini membebani APBD kita setiap tahunnya,” tukas ESD.

Masih tentang rencana pinjaman, DPRD kemudian mempertanyakan visibilitas terhadap pinjaman yang katanya peruntukannya untuk dana infrastruktur, yang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa dijawab. “Kemudian kita kembalikan saja pada aturannya, yang mengatakan waktu pengembalian pinjaman daerah tidak boleh melebihi waktu jabatan kepala daerah. Artinya apa? Lagi-lagi DPRD berkomitmen untuk menganggarkan anggaran kepada publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di situ lah kami melindungi dan pro terhadap rakyat,” tandas ESD.

Lebih lanjut, DPRD tidak lantas menolak seluruh usulan eksekutif. “Di sisi lain kita harus secara terang benderang melihat apa yang sudah dilakukan DPRD. Kami menyetujui BPRS (Pembentukan dan penyertaan modal), kami juga menyetujui PDAM (Penyertaan modal). Kenapa kita setujui? Kita setujui karena pro rakyat. Lalu bagaimana dewan yang tidak pro rakyat,” demikian ESD. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment