Imran Hanafi: hasil banmus digagalkan eksekutif

NEWS - Senin, 7 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Imran Hanafi

GARUDA DAILY – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Imran Hanafi menyesalkan pernyataan Kapelitbang Kota Bengkulu Riduan yang mengatakan, legislatif belum membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018. Padahal apa yang disampaikan Riduan, sudah dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu, Selasa 1 Agustus 2017 lalu.

Bahkan justru pihak eksekutif lah yang menggagalkan rapat banmus sehingga tidak mengasilkan suatu keputusan. Kepada GARUDADAILY.com, Imran menceritakan secara rinci proses rapat banmus yang berakhir dengan penolakan oleh pihak eksekutif.

Rapat banmus yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB mengagendakan pembahasan penjadwalan rapat paripurna untuk beberapa rancangan peraturan daerah (raperda), yakni:

  • Raperda Inisiatif DPRD Kota Bengkulu yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu.
  • Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
  • Rancangan KUA PPAS 2017
  • Rancangan KUA PPAS 2018
  • Paripurna pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan).

Imran menjelaskan, rapat banmus berjalan baik dan lancar hingga waktu istirahat pukul 12.00 WIB, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rapat paripurna dan pembahasan serta pengambilan Keputusan PP 18 dilaksanakan tanggal 7 sampai dengan 9 Agutus 2017.

Kemudian rapat paripurna dan pembahaan serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan Kamis tanggal 10 sampai dengan Senin 14 Agutus 2017.

Lalu pembahasan dan paripurna serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA PPAS antara pimpinan dewan dan walikota dilaksanakan tanggal 15 sampai dengan 21 Agustus 2017. Sedangkan rapat pembahasan dan paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Bengkulu 2018 dilaksanakan tanggal 28 sampai dengan 13 November 2017.

Sementara itu, saat akan dibahas tentang revisi Perda Samisake, pihak eksekutif minta pengesahannya bersamaan dengan pengesahan Perda PP Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan banmus menginginkan ini tetap terpisah, meskipun pengesahan revisi Perda Samisake yang didahulukan. Guna menghindari adanya tudingan telah terjadi kesepakatan dalam pengesahan kedua raperda ini.

“Kami anggota banmus sangat kecewa dan menyesalkan apa yang disampaikan Kepala Bapelitbang Riduan. Kami banmus telah melakanakan rapat pada tanggal 1 Agustus 2017 dan juga dihadiri oleh Riduan bersama pihak eksekutif lainnya. Hanya saja permintaan eksekutif bila Perda PP 18 disahkan maka revisi Perda Samisake juga harus disahkan pada waktu yang sama. Ini yang tidak ketemu hingga akhirnya eksekutif menolak hasil rapat banmus,” kata Imran.

“Kami banmus hanya memberikan masukan dan menjadwalkan praipurna dan segala sesuatunya disetujui atau tidak disetujui itu adanya di paripurna. Jangan mengorbankan kepentingan bersama untuk membahas APBD-P 2017 dan APBD 2018 hanya disebabkan untuk memperjuangkan pengesahan revisi Perda Samisake yang terinformasi masih dalam audit BPK,” demikian Imran. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment