Ibu Penganiaya Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

NEWS - Selasa, 8 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kedua pelaku saat diperiksa Unit PPA Polres Seluma

GARUDA DAILY – Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Seluma resmi menetapkan MA (25) Ibu Kandung dan BA (50) Ayah tiri sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak Muhamad Saputra Pajarli/Ruben (10) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Dikatakan, Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Margopo , saat ini pihak penyidik PPA Polres Seluma masih akan tetap menunggu pelapor tentang kasus ini, namun meski tidak ada pelapor sekalipun kasus ini tetap akan diproses.

“Saat ini keduanya kita periksa sebagai tersangka, Ibu kandung mengakui kalau dia sering memukul korban dengan dalih pelaku emosi karena korban nakal. untuk itu Kita juga tetap tunggu pelapor. Namun, walaupun tidak ada pelapor tetap kita proses,” kata Kasat Reskrim, Selasa (8/5/2018).

Kasat pun menjelaskan, kedua tersangka saat ini belum bisa dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemeriksaan dan nanti akan digelar perkara terlebih dahulu.

“Tersangka saat ini kita amankan dulu untuk proses pemeriksaan, sedangkan untuk penahannya masih dipertimbangkan karena ibu tersebut masih memiliki anak yang berusia 1 tahun. Nanti selesai pemeriksaan kita akan gelar perkara dulu,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk peran Ayah tiri yang diduga juga ikut memukul korban masih akan dipelajari dulu serta masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran Ayah tiri akan kita pelajari dulu, sedangkan untuk pasal kita kenakan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat.

Sementara itu, untuk korban saat ini masih dirawat di Puskesmas Kembang Mumpo, pihak Polres Seluma juga akan berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Perlindungan Anak (PSPA) Kementrian Sosial melalui Pendamping Kesejateraan Sosial Anak (PSKS) Kabupaten Seluma masalah nasib korban selanjutnya.

“Nanti masalah korban kita tanya kepihak keluarga, kalau seandainya mereka tidak ada yang mau mengurusi korban, kita akan serahkan ke PSKS untuk mencarikan solusi agar berkoordinasi ke dinas sosial,” demikian Kasat. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment