Hotmik Rp 11 M Tidak Selesai, Perusahaan Terancam Diblacklist
NEWS - Minggu, 24 Desember 2017Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seluma M. Saipullah mengatakan, pekerjaan jalan hotmix di Desa Jengalu menuju Desa Arau Bintang Kecamatan Sukaraja sepanjang 5,6 kilo meter, dengan anggaran Rp11 miliar yang dikerjakan oleh PT. Peu Putra Agung habis masa kontrak pada ( 23/12), Progres fisik baru mencapai 80 persen yang berarti pekerjaan tidak selesai. Minggu (24/12).
“kami rapat dulu dengan kontraktor, pekerjaan diputus kontrak atau perpanjangan waktu, progres fisik baru 80 persen”Kata Saipul.
Dikatakan saipul, pemutusan kotrak perusahaan akan di blacklist dan jika pihak kontraktor mau memperjang waktu dengan dikenakan denda seribu perhari dan dibayar tanpa batas waktu yang ditentukan.
“pihak kontraktor mau perpanjang waktu bisa saja dengan buat surat pernyataan dibayar kapanpun tanpa batas waktu yang ditentukan menunggu ada uang, “Ujar Saipul.
Disampaikan saipul, Perkerjaan jalan hotmik Desa Jengalu menuju Desa Arau Bintang sepanjang 5,6 kilo hanya tinggal 3 kilo meter yang belum di hotmik.
“Kita memikirkan memfaat terhadap masyarakat seadainya jalan tersebut tidak dilanjutkan, tahun depan belum tentu dianggarakan lagi, kalau kontraktor siap untuk perpanjang waktu dengan bayarnya nunggu ada uang sampai batas waktu yang ditentukan, jika tidak mau terpaksa perusahaan di blacklist (Daftar Hitam), “Tegas Saipul.
Diketahui PT. Peu Putra Agung melaksanakan dua paket pekerjaan yaitu Pekerjaan Jalan Hotmik Desa Jengalu – Desa Arau Bintang dengan panjang 5,6 kilometer dan anggaran sebesar Rp11 miliar tidak selesai dan peningkatan Jalan lapen Desa Jengalu- Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja dengan anggaran Rp8,9 miliar sudah selesai namun kondisi jalan sudah rusak kembali walaupun diawasi oleh Pengawasan dari TP4D. (YK)