Honor Linmas Dipangkas 50 Persen, Warga Minta Lurah Kebun Beler Dicopot

NEWS - Senin, 17 Juli 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Hearing DPRD Kota Bengkulu dengan puluhan warga Kebun Beler yang menginginkan Lurahnya dicopot dari jabatannya

GARUDA DAILY – Puluhan warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu mendatangi DPRD Kota Bengkulu, guna menyampaikan permintaan mereka agar Lurah Kebun Beler Watimah dicopot dari jabatannya. Salah satu penyebabnya adalah lurah tersebut memangkas honor anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) sebesar 50 persen. Oleh lurah potongan sebesar itu disebut pajak. Jika benar demikian, menjadi sangat miris sekali, pasalnya honor Linmas hanya Rp 100 ribu perbulan, yang dibayarkan pertriwulan.

Terkait pemangkasan honor ini disampaikan langsung anggota Linmas yang bersangkutan, Tasuli. Tak hanya itu, Tasuli yang sejak zaman Presiden Soeharto menjadi anggota Linmas ini juga sudah diberhentikan secara sepihak oleh Lurah.

“Honor saya Rp 300 ribu per 3 bulan, tapi dipotong 50 persen. Untuk pajak kata Bu Lurah. Tapi di pertemuan lain ia menyebutkan potongan tersebut untuk njuluk atau pelicin ke pihak kecamatan. Saya juga diberhentikan secara paksa sebagai Linmas, alasannya harus punya STTB. Saya tanya aturan dan surat pemberhentiannya, dia jawab itu kewenangan lurah. Suka-suka saya katanya,” ungkap Tasuli kepada anggota dewan.

Sementara Ketua RT 12 Ujang Iskandar mengungkapkan, selama 23 tahun menjadi Ketua RT ia baru kali ini menemui Lurah yang selalu mempersulit urusan warganya. Seperti ada warga yang meminta surat keterangan cerai, hingga tiga hari belum juga tuntas, padahal warga tersebut ingin secepatnya.

“Kami tidak cocok lagi dengan Lurah tersebut, tidak ada kerjasama yang baik. Sudah banyak keluhan, kami minta Lurah Watimah diganti,” kata Ujang.

Juga diceritakan seorang perwakilan warga lainnya, saat mengurus akte kelahiran dan minta tandatangan Lurah, tapi Lurahnya acuh tak acuh saja.

Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu Hamsi menjelaskan, pemberhentian Lurah bukan kewenangan DPRD, melainkan hak prerogatif Walikota Bengkulu. Namun ia menegaskan segera memanggil Lurah Watimah dan meminta keterangan langsung berdasarkan laporan warga. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment