Helmi Hasan Somasi Kadis dan Ketua RT

NEWS - Sabtu, 23 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Helmi Hasan

GARUDA DAILY – Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui tim kuasa hukumnya, yakni Teo Reffelsen, Evi Elvina Dwita dan Khairunnisyah, akan melayangkan somasi kepada Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi dan Ketua RT 20 Perumahan Permata Gading Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Novian.

Baca Bantah Sebut Nama Helmi Hasan, ini surat klarifikasi Kadis PUPR

Dijelaskan Teo, menurut keterangan kliennya (Helmi Hasan), kliennya tidak pernah menjadi saksi pernikahan siri antara Syafriandi dan seorang wanita inisial Vn pada April 2018 lalu. Sebab kliennya pada waktu itu sedang berada di luar negeri.

Menurut Teo, tindakan Syafriandi yang diduga memberikan keterangan tidak benar atau palsu kepada Novian, sesuai dengat surat keterangan yang ditandatangani Novian adalah perbuatan yang merugikan kepentingan hukum kliennya, tercemar nama baiknya, baik secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Baca Pernyataan Helmi jadi Saksi Nikah Siri bukan dari Ketua RT

Begitu juga dengan tindakan Novian, yang diduga telah menyebarkan surat keterangan yang ditandatanganinya, sehingga menjadi pemberitaan sejumlah media massa. Karenanya dugaan perbuatan atau tindakan yang dilakukan keduanya, baik dilakukan karena kelalaian ataupun sengaja merupakan perbuatan melawan hukum pidana dan perdata.

Selanjutnya, baik Syafriandi maupun Novian diminta untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kliennya, secara tertulis dan diterbitkan di media online, elektronik, dan/atau cetak selama tiga hari berturut-turut.

Baca Helmi jadi Saksi Nikah Siri adalah Pembohongan Publik

Ditegaskan Teo, somasi ini segera disampaikan kepada masing-masing pihak. Dan selaku kuasa hukum, ia memberikan waktu selama tiga hari berturut-turut untuk menindaklanjuti isi somasi, sejak surat somasi diterima.

“Kami berharap ada itikad baik keduanya. Namun apabila surat somasi ini nanti tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” demikian Teo.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment