Hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu: Bahas Polemik PT BRS

NEWS - Senin, 11 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat dan PT BRS, Selasa, 11 Maret 2019.

Hearing terkait polemik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), Komisi II mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT BRS sebagai kawasan HGU.

Dalam hearing tersebut, PT BRS telah melepaskan HGU-nya seluas 2.239,2 hektare, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yang ditandangani Direktur PT BRS tanggal 6 Maret 2019.

Menanggapi itu, masyarakat belum terima karena masih mempertanyakan lahan mana yang telah dilepaskan. Mereka meminta PT BRS dan BPN mempertegas titik koordinat dan letak geografis lahan yang dikembalikan. (Adv)

Hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu: Bahas Polemik PT BRS
Hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu: Bahas Polemik PT BRS
Hearing Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu: Bahas Polemik PT BRS

BACA LAINNYA


Leave a comment