Harapan PP ke Kapolda Baru: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah

NEWS - Selasa, 9 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) menanti Kapolda Bengkulu yang baru, Brigjen Pol Teguh Sarwono, khususnya kasus dugaan korupsi. Demikian disampaikan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu Erlan Oktriandi, Selasa, 9 Juni 2020.

Salah satunya PP menyoroti tentang kasus dugaan korupsi terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu tahun 2017-2018. Menurutnya kasus yang turut melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersebut belum mendapatkan kepastian hukum.

“Seperti kasus dugaan korupsi upah pungut pajak yang melibatkan Gubernur Bengkulu,” kata Erlan.

Bahkan ketika Covid-19 sudah terkendali, memungkinkan, dan diizinkan, PP akan kembali menggelar demonstrasi sebagai aksi lanjutan pada akhir Februari 2020 lalu.

“Kepada Kapolda yang baru kita mengharapkan dan meminta untuk segera memberikan kepastian hukum kasus tersebut,” harapnya.

Dalam aksi lanjutan ini, PP akan memberikan bukti kuitansi yang diminta penyidik.

“Dalam aksi lanjutan nanti, kita juga akan menyerahkan bukti kuitansi yang diminta penyidik waktu hearing pada aksi beberapa bulan lalu,” ujar Erlan.

Tak hanya itu, PP pun meminta Kapolda yang baru juga menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. Seperti tuntutan PP pada aksi sebelumnya, antara lain kasus BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma.

“Poinnya kita sangat berharap Kapolda baru dapat menuntaskan seluruh kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu. Dan tentunya kita juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Teguh Sarwono di Bumi Rafflesia,” tandas Erlan.

Sekadar mengingatkan, pada Jumat, 4 Januari 2018, Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) melaporkan Rohidin ke Bareskrim Polri, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di BPKD.

“Kasusnya mirip dengan kasus UJH, terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tahun 2017-2018,” kata Presiden Lekra Deno Andeska Marlandone usai melapor di Jakarta waktu itu.

Kata Deno lagi, peran Rohidin dalam kasus itu menerbitkan SK yang diduga berakibat pada kerugian negara. Selain itu, Rohidin juga menerima kucuran dana dari upah pungut itu yang diduga berdasarkan SK yang berlaku surut.

“Kalau Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bisa jadi tersangka dengan kasus yang mirip, kenapa dalam kasus ini tidak bisa jadi tersangka, kita percayakan kepada penyidik Polri untuk mengungkapnya,” ujar Deno.

Dijelaskan Deno, dalam kasus itu, mulanya dibentuk tim pelaksana pemungutan dan besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan di Provinsi Bengkulu.

Kemudian, lanjut Deno, SK dikeluarkan pada 30 Mei 2018 namun berlaku surut 1 Januari 2018.

“Dalam rentang waktu itu, uang negara ratusan juta dicairkan tidak sesuai mekanisme, namun untuk pembuktian kerugian negara, itu tugas penyidik bersama BPK RI, kita percaya penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, sebab bisa jadi ada kejahatan di balik keputusan birokrasi, sementara ini, kami hanya bisa menduga,” tandas Deno.

Sementara Rohidin dalam klarifikasinya menyampaikan, upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai undang-undang, dari Januari sampai Desember sesuai dengan capaian target yang ditetapkan. Dibayarkan setiap tiga bulan sekali berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Contoh untuk triwulan terakhir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” Rohidin menjelaskan.

“Boleh disearching di provinsi lain se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Bengkulu, polanya juga sama seperti kita,” sambungnya.

Rohidin pun menilai, laporan ke Bareskrim tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat.

“Mengingatkan saya untuk lebih hati-hati, kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu,” demikian Rohidin.

Kasus ini sendiri diketahui telah dilimpahkan ke Polda Bengkulu, dan kembali dipertanyakan oleh pelapor bersama MPC PP pada akhir Februari 2020. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment