Hak Politik Warga Negara Harus Dijamin

PEMILU 2019 - Senin, 1 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 01/10/2018

GARUDA DAILY – Senator Muda Indonesia Riri Damayanti John Latief menegaskan hak untuk memilih adalah salah satu hak paling asasi setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Karena itu, ia berharap persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menjadi pemicu konflik di Pemilu 2019.

“Hak politik warga negara harus dijamin, siapapun itu. Makanya semua pihak harus ikut serta berpartisipasi untuk menjamin hal ini. Apalagi pihak penyelenggara telah membuka ruang agar terpenuhinya hak politik itu,” kata Senator Riri kepada Jurnalis, Senin 1 Oktober 2018.

Namun Anggota Komite I DPD RI ini meminta persoalan DPT tidak hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu saja. Semua pihak harus terlibat ikut serta mencermati DPT secara seksama. Ia berharap tidak ada lagi persoalan terkait DPT dalam Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 itu.

“Demi penyempurnaan demokrasi kita, semua stakeholder mesti bekerjasama. Jangan bebankan hanya di pundak KPU dan Bawaslu, namun pihak-pihak terkait seperti Dukcapil, Camat, Lurah dan seluruh pihak-pihak terkait harus ikut proaktif,” harap Riri.

Berdasarkan telaah staf, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu itu melanjutkan, ada beberapa persoalan DPT yang masih ditemukan dan mesti diselesaikan dalam tempo waktu yang cepat. Misalnya terkait pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik meninggal dunia, daftar pemilih ganda ataupun yang telah berstatus TNI/Polri.

“Kemudian ada juga persoalan penyempuranaan padanan data pemilih NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang salah, nomor KK yang keliru, tidak tepatnya tanggal lahir atau kesalahan penulisan nama. Kemudian ada juga pemilih pemula yang yang belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkap Riri.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menjelaskan, belum lama ini KPU Rejang Lebong telah merilis ada 194 dari 250 penghuni Lapas Curup terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 karena tidak memiliki e-KTP dan kartu keluarga (KK) alias status kependudukannya tidak jelas.

“Hanya ada 20 persen penghuni Lapas Curup yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak politiknya. Ini tentu harus diselesaikan bersama Dukcapil setempat agar segera melakukan pendataan kembali terhadap para penghuni Lapas,” ujar Riri.

Saat ini, Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, sejak 1 hingga 28 Oktober 2018 KPU tengah gencar mendirikan posko #melindungihakpilih dengan mendirikan posko dari KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Silahkan manfaatkan posko-posko tersebut untuk melaporkan bila ada yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar atau bila ada anggota keluarganya yang sudah meninggal namun masih terdaftar dengan membawa bukti-bukti seperti KTP dan KK,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI, yang memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan Pusat dan Daerah serta Antar Daerah; Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah, Pemukiman dan Kependudukan; Pertanahan dan Tata Ruang; Politik, Hukum, HAM dan Ketertiban Umum; dan Permasalahan Daerah di Wilayah Perbatasan Negara. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment