Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran ‘Larangan’ Mudik

NEWS - Jumat, 3 April 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/317/BKD/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca juga Kenapa Masjid At Taqwa Dipolice Line dan Bank Bengkulu Tidak? ini Rasionalisasinya

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Gubernur Rohidin per tanggal 2 April 2020, dan akan ada sanksi yang diberikan apabila melanggar. Selain melarang ASN untuk ke luar daerah dan mudik, ASN juga diimbau untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Surat edaran selengkapnya lihat gambar:

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran ‘Larangan’ Mudik
Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran ‘Larangan’ Mudik
BACA LAINNYA


Leave a comment