Garbeta Minta Peninjauan Ulang Titik Koordinat Tabat Lebong-BU Disegerakan

NEWS - Sabtu, 12 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Penyelesaian permasalahan Tapal Batas (Tabat) antara dua wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong hingga kini belum juga terselesaikan. Permasalahan tabat ini muncul lantaran terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015.

Sekretaris Forum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (F.Garbeta), Deddy Mulyadi menilai Pemprov dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemengadri terkesan mengulur waktu untuk segera menyelesaikan permasalahan tabat antar dua kabupaten ini. Terlebih lagi mereka pun mempertanyakan tindak lanjut hasil pertemuan terakhir di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (27/3/2018) lalu, yang kesepakatannya dilakukan peninjauan ulang titik koordinat wilayah oleh Tim Penegasan Batas Wilayah.

Baca juga: Pemprov Diminta Serius Selesaikan Tabat, DPRD Juga Harus Respon

Hadir dalam rapat tersebut pada waktu itu, Bupati Lebong Rosjonsyah, Bupati Bengkulu Utara Mian, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Dirjen Badan Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Eko Buwono.

“Kami menilai sikap pemerintah mengulur-ulur waktu, hal ini membuat masyarakat makin gerah. Berdasarkan mengamatan sudah beberapa kali pertemuan tapi tidak pernah sinkron, dari pertemuan ke pertemuan lainnya. Seperti sekarang, mana Tim Penegasan Batas Wilayah yang dalam kesepakatan disepakati akan dilakukannya peninjauan ulang titik koordinat tabat dua Kabupaten ini,” kata Deddy, Sabtu (12/5/2018).

Deddy Mulyadi pun menegaskan Forum Garbeta bersama masyarakat masih tetap akan mempertahankan tanah adat dan peninggalan leluhur mereka.

“Dan saat ini, sudah setahun lebih masyarakat mempertanyakan masalah pelayanan masyarakat, karena secara identitas mereka warga Kabupaten Lebong dan juga mereka memang yang menginginkan tetap bertahan masuk ke Kabupaten Lebong mengingat mereka memang asli Lebong yang merupakan suku tertua karena asal mula suku rejang di Provinsi Bengkulu,” jelas Deddy.

baca juga: Soal Tabat, Dewan Provinsi Dapil Lebong Dinilai Mandul

Sebelumnya, memang telah dilaukan pertemuan antara pemerintah pusat Dirjen BAK Kemendagri dengan pemerintah daerah, kedua Bupati dan Plt Gubernur Bengkulu pada rapat tersebut disepakati dilakukannya peninjauan ulang titik koordinat wilayah oleh Tim Penegasan Batas Wilayah.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada saat itu mengatakan dengan disepakatinya peninjauang ulang titik koordinat ini, permasalahan Tabat BU-Lebong diharapkan bisa segera dituntaskan. Selain itu, Pemkab BU dan Lebong juga diminta untuk terlibat langsung saat berlangsungnya peninjauan titik koordinat, sehingga didapati data pasti batas wilayah.

“Dari pertemuan ini Pemkab Lebong meminta jangan sampai ada kecamatan yang berkurang wilayahnya atau ada aset yang masuk ke BU. Itu yang harus kita fix-kan di lapangan, karena versi Bupati BU itu tidak ada,” papar Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai rapat, Selasa (27/3/2018).

Dari kesepakatan yang dihasilkan ini, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Eko Subowo saat itu mengungkapkan, secara prinsip Kemendagri menerima apa yang disepakati kedua belah pihak.

Sehingga keputusan yang diambil dan kemudian bisa menjadi ketetapan yang permanen dan selanjutnya diharapkan tidak menimbulkan permasalahan lain dikemudian hari.

“Kami mengharapkan supaya keputusan dibuat pemerintah itu permanen, aplikatif dan impelementasinya di lapangan bagus. Konsep kita tertib administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Eko Subowo. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment