Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Ancam Bongkar Sutet

NEWS - Kamis, 1 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sutet

GARUDA DAILY – Belum adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh pihak Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dan Sinohydro Bengkulu pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja pada titik 58, warga ancam lakukan pembongkaran.

“Jika dalam waktu dekat, ganti rugi itu tidak dilakukan, maka kami akan bongkar tower ini,” kata Perwakilan Pihak Ketiga Pemilik Lahan, Maryono Kepada Wartawan. Rabu 31 Juli 2019.

Disampaikannya, bukan berarti menghalangi-halangi jalannya pekerjaan proyek nasional ini. Namun kewajiban perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu dan Sinohydro Bengkulu harus dipenuhi dengan melakukan ganti rugi secara langsung.

“Harusnya ganti rugi itu dilakukan sebelum pembangunan jaringan dilakukan,” tegas Maryono.

Ditambahkannya, jika sebelumnya memang pihak Gm TLB Mr. Zhao Yong dan Mr Zhang Yi Fang selaku GM Sinohydro Bengkulu harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan tetapi sebaliknya hingga saat ini pembangunan telah dilakukan pembayaran tidak kunjung dilakukan.

“Jika pihak TLB dan Sinohyhro memaksa membongkar segel tower yang kami pasang, sebelum proses ganti rugi dilakukan, kami akan laporkan masalah ini ke pihak penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga Ini Tiga Nama Calon Ketua DPRD Seluma

Sementara itu, Humas TLB, Abu Bakar Kepada wartawan menegaskan jika TLB hanya menangani pembebasan jalur dari Sutet itu sendiri bukan pada menara yang ada hanya menangani pembebasan jalurnya saja. Sedangkan pada bagian menara adalah tim dari Sinohydro yang saat ini memang tengah menyelesaikan masalah tersebut dan yang berkaitan dengan tower.

“TLB hanya menangani pembebasan jalur dari sutet yang mengenai warga dan seluruhnya sudah terselesaikan dan tidak ada masalah lagi,” elaknya.

Baca juga Niat Maju Pilkada Seluma, Suparto Berharap Dukungan Partai

Terpisah, Sekretaris Sinohydro, Egi menerangkan jika titik 58 belumlah selesai dilakukan. Setelah sertifikat lahan pada titik 58 tersebut berada di tangan ketiga. Sehingga negosiasi tidak ditemukan jalan terang dengan alasan pihak ketiga tersebut tidak diikutsertakan. Namun, ke depan dipastikan Egi jika negosiasi akan dilakukan secepatnya. Mengingat pekerjaan tetap harus jalan.

“Jelasnya kita tetap harus duduk satu meja yang pihak ketiga harus dihadirkan oleh pemilik lahan untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang memegang sertifikat dan dokumen sah pemilik lahan maka saat ini memang belum bisa dilakukan ganti rugi. Mengingat pihak perusahaan Sinohydro akan membayar jika surat dan dokumen sah pemilih lahan sudah ada.

“Kita harap bisa diselesaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak agar pekerjaan ini bisa berlanjut dan tidak ada permasalahan lainnya yang timbul,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment