Ganti Rugi Belum dan Warga Tidak Diberdayakan, Pembangunan Sutet di Seluma Diprotes

NEWS - Sabtu, 2 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Salah satu tower sutet yang dibangun di Desa Air Kemuning, Sukaraja, Seluma

GARUDA DAILY – Warga Seluma menuntut pembayaran ganti rugi atas hak kuasa lahan dan tanam tumbuh yang dilewati oleh jaringan saluran udara tegangan tinggi (Sutet) kepada pihak pemasang jaringan, Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Warga juga protes karena tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan sutet tersebut.

“Sejauh ini saya selaku pemilik kuasa lahan dan tanam tumbuh seluas dua hektare belum dilakukan ganti rugi. Sehingga TLB tidak bisa menebang tanaman yang ada di sepanjang jaringan sutet di desa kami,” kata Feby Febriansyah, warga Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Jumat, 1 Maret 2019.

Ditegaskan Feby, akan menuntut secara perdata karena TLB tidak bisa menebas tanaman yang ada di lahan pembangunan tower sutet tersebut, sebelum ganti rugi lahan dan tanam tumbuh selesai. Ketika itu selesai, barulah bisa TLB mempekerjakan warga setempat untuk melakukan tebang tumbuh di lahan tersebut.

“Jika tidak menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang menjadi kuasa, maka akan saya tuntut secara perdata,” tegasnya.

Disampaikannya, sebanyak tujuh titik tower sutet, yakni titik 58, 59, 60, 61, 62, 63 dan 64 dibangun di desanya seluas 300 meter persegi. Dibangun di atas lahan milik warga, namun belum diganti rugi. Tapi untuk pembayaran tiap lahan yang terkena pembangunan tower sutet sudah diganti rugi pembayarannya.

“Ganti rugi lahan yang didirikan tower memang sudah dilakukan, namun tidak pada jaringan yang mengenai tanam tumbuh di sepanjang jaringan sutet tersebut,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, TLB tidak bisa membawa orang dari luar desa untuk menebas tanaman yang dilalui jaringan sutet, selesaikan dulu ganti rugi. Kalaupun selesai, TLB harusnya lebih memberdayakan warga setempat, bukan bawa orang dari luar desa.

“Jika sudah ganti rugi barulah warga ini bisa kita berdayakan, namun jika belum dilakukan kewajiban, TLB belum ada hak menebang pohon yang ada di lahan ini,” tuturnya.

Baca juga Curi Plat Tower Sutet, Enam Remaja Seluma Diamankan Polisi

Sementara itu, warga Desa Air Kemuning lainnya, Didi Haryadi, karena tidak dilibatkan, merasa kecewa dengan pekerjaan jaringan dan pembangunan sutet ini. Padahal perjanjian kontrak kerja yang melibatkan warga sudah disetujui oleh pihak ketiga dan disaksikan langsung kades.

“Kami hanya menuntut pekerjaan yang melibatkan warga pak, ya istilahnya kerja kasar pak, seperti pemotongan pohon, galian untuk pondasi, pengecoran pak. Pihak ketiga pun sudah setuju, namun hingga tower sutet sudah tegak, tinggal pasang kabel, kami tidak sama sekali dilibatkan pak, jadi kami minta hak kami tersebut pak,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak perusahaan TLB.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment