Gaji PPK dan PPS Seluma Diduga Digelapkan Oknum ASN KPU

PEMILU 2019 - Kamis, 28 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Foto Merdeka.com

GARUDA DAILY – Gaji untuk bulan November dan Desember 2018 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiga kecamatan di Kabupaten Seluma, yakni Kecamatan Semidang Alas, Semidang Alas Maras dan Ulu Talo belum diterima gaji hingga saat ini.

Hasil penelusuran media ini, anggaran untuk pembayaran gaji tersebut diduga digelapkan oknum ASN di Sekretariat KPU Seluma, totalnya mencapai Rp 504 juta.

Menurut keterangan mantan ASN di KPU yang mengurusi keuangan inisial A, uang tersebut terpakai oleh (juga) mantan ASN di KPU inisial H yang kini sudah pensiun, nilai uang yang terpakai sebesar Rp456 juta. Sementara A, juga mengaku terpakai uang tersebut, namun cuma Rp48 juta.

“Kalau yang terpakai sama saya cuma 48 juta, selebihnya dipakai oleh pak H,” ungkap A AG kepaga media ini belum lama ini.

Anggaran yang peruntukannya untuk pembayaran gaji PPK dan PPS itu, lanjut A, mulai terpakai sejak bulan Februari hingga Agustus 2018. Diambil secara bertahap oleh H, mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta.

“Pak H ini pensiun per 1 September 2018. Jadi bulan Agustus total uang yang telah diambil oleh H mencapai 456 juta,” lanjut A.

Baca juga Gaji PPK dan PPS Seluma Tahun 2018 Nunggak, Diduga Terpakai ASN KPU

Karena hal ini, A mengaku kebingungan saat akan membayar gaji PPK dan PPS untuk bulan November dan Desember. Dirinya sudah berupaya menagih uang yang telah dipakai oleh H, namun tak kunjung dikembalikan.

“Jadi pas bulan November saya kebingungan pak waktu mau bayar uang gaji PPK dan PPS karena uangnya kurang. Jadi saya tunda dulu gaji PPK dan PPS di tiga kecamatan itu,” ujar A.

Ditambahkannya, untuk segera mengatasi hal ini dirinya sudah membuat surat pernyataan guna mengembalikan uang yang terpakai tersebut.

Diketahui juga, pihak KPU Seluma sudah memberikan deadline kepada A untuk mengembalikan uang tersebut, pada hari ini, 28 Februari 2019.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment