Fraksi PAN: rapat DPRD Kota Ilegal, bergaya Koboy dengan tindakan Barbar

NEWS - Rabu, 29 Maret 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan dan Waka II Teuku Zulkarnain menggelar konferensi pers, masih seputar pernyataan Walikota Bengkulu pada saat Musrenbang

GARUDA DAILY – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu sebut rapat internal dewan Senin 27 Maret 2017, merupakan rapat yang ilegal, bergaya koboy dengan tindakan barbar. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN Kusmito Gunawan guna menanggapi pernyataan Ketua DPRD Erna Sari Dewi (ESD), yang sebelumnya menggelar konferensi pers mengklarifikasi pernyataan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, yang mengatakan anggota dewan tidak pro rakyat, pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu.

“Rapat hari Senin itu dalam bahasa saya rapat yang ilegal, rapat gaya koboy dengan tindakan barbar, kenapa? Di DPRD ini ada tatib (tata tertib), mekanismenya ada. Sementara rapat hari Senin tidak menjalankan tatib dan mekanisme yang ada. Undangan tidak ada, tahu-tahu dapat informasi rapat jam 2 via telepon, terus absensi tidak ada, berita acara tidak ada, kesimpulan tidak ada, yang hadirpun tidak kuorum. Ini bahaya untuk lembaga ini,” kata Kusmito saat menggelar konferensi pers, Rabu 29 Maret 2017.

Bagi Kusmito tidak akan menjadi masalah ketika apa yang disampaikan ESD maupun dewan lainnya itu mengatasnamakan fraksi atau individu. Oleh sebab itu PAN berencana akan berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) guna membicarakan hal ini. “Kalau soal kita tidak setuju bahkan walk out, ketika itu penyelenggaraan rapatnya sesuai prosedur tidak akan menjadi masalah dan hasil rapatnya menghasilkan keputusan yang mengatasnamakan lembaga,” jelas dia.

[Baca juga: Ini klarifikasi DPRD Kota yang Menohok Walikota]

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Teuku Zulkarnain menegaskan DPRD tidak perlu menambah suasana menjadi semakin panas, sebab tidak ada yang salah terhadap pernyataan walikota. “Ini resmi sikap fraksi PAN, apa yang disampaikan walikota ada dasarnya, ada faktanya. Bahwa anggota DPRD tidak hadir adalah sebuah fakta, apapun alasannya. Jadi cukup DPRD menyampaikan alasan ketidakhadirannya, bukan malah menambah panas suasana, kemudian mencari-cari (kesalahan),” ungkap Teuku.

Benar adanya peraturan daerah (perda) yang sampai hari ini tidak disahkan DPRD, lanjut Teuku, Perda Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) yang juga sudah bertahun-tahun tidak disahkan. “Jangankan mau memparipurnakan, niat pun tidak ada. Kenapa saya katakan tidak ada niat? Pansusnya (Panitia Khusus) saja berkali-kali tidak kuorum. Siapa yang membentuk pansus? DPRD, DPRD sendiri yang menolak pansus. Kenapa saya katakan menolak? karena anggotanya tidak pernah hadir,” ketus Teuku.

Tidak hanya itu, persoalan yang sama juga terjadi di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, yang terus-terusan tidak kuorum untuk menjadwalkan paripurna. “Kalau memang ada persoalan dari sisi hukum, kenapa tidak minta pendapat para penegak hukum. Kalau ada permasalahan dalam pelaksanaannya, kenapa tidak dipanggil pelaksananya, LKM, koperasi-koperasi yang melaksanakan itu (Samisake). Ini juga tidak dilakukan, jadi maunya apa? Inikan (Perda dan Samisake) kepentingan-kepentingan rakyat,” tukas Teuku.

Lebih lanjut Teuku mengimbau agar hal ini jangan dibawa-bawa ke ranah politik, kemudian membenturkannya dengan kepentingan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2018. “Ada beberapa dewan menyampaikan ini digunakan sebagai alat politik untuk nyalon lagi. Inikan alasan yang diada-adakan, dan tidak fair karena sudah suudzon. Helmi Hasan sudah mengatakan untuk tidak nyalon lagi, itu semua untuk rakyat,” tegasnya.

Masih kata Teuku, harus diingat bahwa revisi perda itu rekomendasi BPK, iapun tidak mau bertanggung jawab kalau terjadi persoalan hukum terhadap dana ini. Sebab ini menjadi tanggung jawab dewan yang tidak mau mengesahkan Perda Samisake.

Teuku mengingatkan, kerja DPRD salah satunya adalah produktifitas dalam menghasilkan perda, bukan sibuk dengan perjalanan dinas. “Kalau memang menghargai kerja Banleg (Badan Legislasi) ya paripurnakan, kalau ada persoalan kita bicarakan di forum-forum resmi, bukan niatnya memboikot-memboikot. Jangan yang ada duitnya mau dikerjakan, Sidak (inspeksi mendadak) ada duitnya, dinas luar ada duitnya, SPPD ada duitnya, sedangkan paripurna tidak ada niat karena tidak ada duitnya. Atau kita bubarkan saja Banleg dan Banmus,” ujar dia.

Di balik ini semua, Teuku melihat ada sisi positif dimana ada sebuah momen yang menyebabkan komunikasi antara eksekutif dan legislatif tersumbat. “Ini waktunya kita untuk memperbaiki komunikasi tersebut, tidak perlu berbalas (pernyataan) seperti ini. Mari kita kerja untuk rakyat. Apak kerja DPRD? Salah satunya sahkan perda,” pungkasnya. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment