Enam Kali Tidak Hadir Paripurna, Dewan Dipecat

NEWS - Minggu, 22 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

DPRD/net

GARUDA DAILY – Anggota DPRD Seluma yang tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali akan disanksi pemecatan. Hal ini merupakan salah satu bunyi tata tertib (tatib) yang sedang digodok Panitia Kerja (Panja) DPRD Seluma.

Anggota Tim Panja Nur Ali mengatakan, bunyi salah satu tatib tersebut mengacu pada tatib lama, tidak akan ada perubahan.

“Untuk sanksi ini tidak akan ada perubahan. Masih sama seperti sanksi dalam tatib yang lama, yaitu enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna maka anggota DPRD yang bersangkutan akan direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma untuk dilakukan pemecatan. Namun sebelum dilakukan pemecatan didahului dengan surat peringatan jika sudah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna,” kata Nur Ali, belum lama ini.

Baca juga Laka Lantas di Lubuk Betung, Warga Gelombang Meninggal Dunia

Dijelaskannya, perumusan tatib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Ada sekitar 100 butir tatib yang saat ini sedang kita lakukan pembahasan,” terangnya.

Lebih lanjut ia berharap, tidak terjadi pelanggaran tatib yang dilakukan DPRD Seluma periode baru ini.

“Kita targetkan minggu ini selesai. Sehingga pekan depan dapat langsung disahkan melalui rapat paripurna,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment