Empat Pejabat di Seluma Belum Lapor LHKPN

NEWS - Jumat, 22 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Foto Times Indonesia

GARUDA DAILY – Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal ini diketahui saat sosialisasi LHKPN di Aula BPKAD Seluma, Kamis, 21 Februari 2019, yang diikuti seluruh instansi.

Baca Mutasi Lagi, Bundra: tidak setuju, silahkan mundur

Diungkapkan Kabag Administrasi Hukum Setda Seluma Nurfadliya, sebanyak 170 dari 174 atau 96,27 persen pejabat yang wajib lapor LHKPN sudah menyampaikan laporan kekayaannya. Sisanya terlambat melaporkan, namun sedang dalam proses pelaporan.

“Memang saat ini ada empat orang yang terlambat, namun mereka bukan tidak mengurus hanya terlambat dari jangka waktu yang disediakan,” ungkapnya.

Baca Bundra tunggu ada yang bosan jadi ASN

Lanjut Nurfadliya, setiap tahunnya para pejabat seharusnya sudah menyampaikan LHKPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret. Apabila tidak melaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi, seperti penurunan pangkat bahkan dinonjobkan.

“Kalau tidak melaporkan berarti kan melanggar, berarti kita akan sanksi dengan sanksi administrasi, yang paling berat yaitu diturunkan tiga pangkat selama tiga tahun atau dibebaskan dari jabatan,” demikian Nurfadliya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment