Empat Parpol di Seluma Abaikan Peringatan Bawaslu

PEMILU 2019 - Kamis, 24 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

APK Caleg di Simpang Enam Tugu Bujang Gadis Kabupaten Seluma

GARUDA DAILY – Keempat partai politik yang melanggar kesepakatan KPU Seluma, terkait jumlah pemasangan baliho dan spanduk terkesan abai dengan peringatan Bawaslu Seluma.

“Kabarnya mereka masih akan duduk dengan KPU untuk mengubah aturan jumlah pemasangan baliho dan spanduk. Sedangkan untuk pengurangan kelebihan pemasangan sampai saat ini belum ada laporan,” kata Ketua Banwaslu Seluma Yefrizal kepada Pewarta, Rabu 23 Januari 2019.

Sebelumnya, Kamis 17 Januari 2019, Bawaslu sudah memanggil lima parpol terkait pemasangan APK yang melebihi kesepakatan saat pertemuan Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Seluma. Dimana parpol hanya diperbolehkan pasang baliho dan spanduk maksimal 100.

PDIP menjadi partai terbanyak yang melanggar kesepakatan, dengan 201 APK. Menyusul Gerindra 149, Perindo 106, Nasdem 104 dan Golkar yang masih 99 APK, namun Bawaslu masih mengingatkan agar tak melebihi kesepakatan.

“Kelima pengurus parpol sudah kita panggil, terbanyak itu partai PDIP. Kalau sesuai aturan tidak ada pemanggilan, hanya saja kita peringatkan terlebih dahulu untuk ditata sendiri,” kata Yefrizal.

Disampaikan Yefrizal, keempat parpol yang pasang lebih dari 100 APK diberikan limit waktu selama satu minggu. Jika dalam waktu tersebut belum juga dicopot, maka pihaknya akan melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk mencopot paksa.

Baca juga Ketua Bawaslu: PDIP Terbanyak Melanggar

Sampai saat ini, Bawaslu belum menerima laporan jika parpol tersebut sudah mencopot baliho atau spanduk yang melebih kesepakatan.

“Sudah limit waktu yang kita tetapkan selama seminggu, nanti kita lakukan hitung ulang, masih ada yang belum dilepas maka Bawaslu akan kirim surat ke Pemda, KPU dan Kepolisian untuk duduk bersama dalam rangka pembersihan baliho yang melanggar kesepakatan,” tegas Yefrizal.

Lebih lanjut, Bawaslu masih akan merilis ulang kemungkinan ada parpol pasang baliho ataupun spanduk yang melebihi kesepakatan.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment