Eks Ketua DPRD Seluma ‘Setor’ 50 Juta ke Kejari

NEWS - Minggu, 26 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Husni Thamrin

GARUDA DAILY – Eks Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin setor uang sebesar Rp50 juta ke Kejari Tais, Seluma. Uang tersebut untuk pembayaran uang denda dan juga uang perkara sebagai terpidana kasus korupsi proyek jalan.

“20 Mei 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Husni Thamrin, yakni pembayaran denda dan biaya perkara atas keputusan Pengadilan Tinggi Bengkulu sebesar 50 juta. Ditambah dengan pembayaran perkara di Pengadiran Negeri Tipikor sebesar Rp2.500 dan uang perkara di Pengadilan Tinggi sebesar 10 ribu,” Kata Kasi Intelijen Citra Apriyadi, belum lama ini.

Baca juga Mobnas Ketua DPRD Seluma Masih ‘Dikuasai’ Mantan

Uang yang diantarkan langsung oleh pihak keluarga Husni ini kemudian langsung disetor ke kas negara.

“Keluarga dari terpidana yang mengantarkan pembayaran uang denda tersebut. Uang langsung kita setorkan ke kas Negara,” ujar Citra.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment