Dua Komisioner Bawaslu Kaur Disidang Kode Etik DKPP
POLITIK - Jumat, 30 November 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
Posted on 30/11/2018
GARUDA DAILY – Dua orang Komisioner Bawaslu Kaur, yakni Natijo Elem dan Oyon Zupra, dikabarkan disidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Seperti yang diinformasikan di laman http://dkpp.go.id/, sebagai pihak teradu keduanya dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan ke-1 bersama Ketua dan empat Anggota Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, dengan nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018.
Baca Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab
Adapun sebagai pihak pelapor adalah Melyan Sori atas nama masyarakat, juga pemilih.
Terkait hal ini dibenarkan oleh Melyan Sori.
“Iya benar, kita melaporkan lima Komisoner Bawaslu RI dan dua Komisoner Bawaslu Kaur,” singkat Melyan saat dikonfirmasi Garuda Daily, Jumat 30 November 2018.
Baca Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab, ini Klarifikasi Anggota Bawaslu Kaur
Di sisi lain, Garuda Daily belum mendapatkan pernyataan resmi perihal pengaduan ke DKPP dari Bawaslu Kaur. Salah seorang Komisioner Bawaslu Kaur, Natijo, belum berhasil dihubungi, karena nomor telepon yang disimpan redaksi tidak atau belum aktif.
Baca Deklarasi Pemilu Damai Jangan Hanya Ucapan Saja
Mengenai pokok pengaduan, Garuda Daily berupaya mencari informasi lebih lanjut. [9u3]