Dua Jabatan Kades Kosong, Camat Belum Ajukan Calon Pjs

NEWS - Jumat, 1 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Setelah Kades Bioa Putiak dan Kades serta Bendahara Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh pihak Polres Lebong atas kasus korupsi dana desa, maka saat ini jabatan kades kedua desa tersebut kosong.

Bahkan parahnya lagi kedua desa ini terancam batal pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 40 persen, lantaran kades kedua desa terjerat korupsi sehingga kelengkapan administrasinya bermasalah.

Dijelaskan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDS) Lebong Reko Haryanto pencairan DD-ADD harus diajukan oleh Pejabat sementara (Pjs) yang diusulkan oleh camat, kemudian ditunjuk langsung oleh Bupati Lebong Rosjonsyah.

“Pencarian DD ADD kedua desa ditunda dulu. Seluruh pembangunan yang diusulkan dalam APBDes 2017 bisa saja terhenti, karena untuk pencairan tidak bisa dilakukan oleh Plh desa,” sampai Reko.

Ditambahkannya, pihak kecamatan sebaiknya secepat mungkin mengusulkan Pjs Kades kepada Bupati Lebong.

Sekda Lebong Mirwan Effendi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini surat pengajuan Pjs Kades dari Camat Pinang Belapis belum diajukan ke Setda.

“Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada usulan dari camat. Yang jelas penyelenggaraan pemerintahan desa bisa terhambat jika Pjs Kades ini tidak segera ditentukan,” jelas Mirwan.

Untuk teknis pengajuannya, minimal camat mengajukan dua orang dari setiap desa sebagai calon Pjs Kades. Nanti Bupati yang akan menentukan siapa yang di-Pjs-kan.

Pjs harus PNS dan minimal golongan II. Bisa saja merangkap jabatan, namun hal itu jarang ditemukan. Kemungkinan hanya bisa merangkap sebagai kasi pemerintahan di kecamatan. Sekdes jika memenuhi syarat bisa menjadi Pjs Kades. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment